Pakar Hukum Menguji Vonis Ferdy Sambo Cs Lewat Buku Pidana Mati Berdasarkan Asumsi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah akademisi bidang hukum melakukan kajian eksaminasi (pengujian) terhadap putusan perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawati. Hasil kajian itu kemudian diterbitkan menjadi sebuah buku bertajuk Pidana Mati Berdasarkan Asumsi. Buku ini kemudian dibedah di Kota Jogja pada Jumat (9/6/2023).
Sejumlah eksaminator buku ini antara lain Profesor Marcus Priyo Gunarto, Profesor Eddy O.S. Hiariej, Profesor Amir Ilyas, Profesor Koentjoro, Chairul Huda, Mahmud Mulyadi, Rocky Marbun dan Agustin Pohan. Hasil kajian itu kemudian diedit oleh Dosen Fakultas Hukum UII Mahrus Ali hingga layak diterbitkan menjadi buku.
Advertisement
BACA JUGA : Vonis Mati Ferdy Sambo Dikuatkan Pengadilan Tinggi
“Kegiatan bedah buku ini sengaja digelar sebagai bentuk apresiasi terhadap fenomena hukum yang menggelitik dari daftar pidana,” kata Ketua DPC Peradi Kota Jogja Ariyanto yang juga Dosen Fakultas Hukum UII.
Ia berharap melalui kajian buku tersebut dapat membuka tabir terkait kasus Ferdy Sambo yang selama ini viral di medsos. “Melalui forum, buku ini dibedah secara tuntas langsung dari para ahlinya, sehingga menambah khasanah keilmuan hukum,” ujarnya.
Salah satu eksaminator buku tersebut Chairul Huda mengatakan dari hasil kajian terhadap putusan Ferdy Sambo Cs majelis hakim tidak mampu melakukan konstruksi secara jelas seperti apa perbuatan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pembunuhan itu. Selain itu tidak jelas kontribusi Putri, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dalam posisi kasus pembunuhan berencana. Karena yang tampak secara nyata pada Ferdy Sambo dan Bharada E.
“Sehingga kami menilai putusan ini diibaratkan sekadar untuk memenuhi keinginan netizen. Karena begitu kuatnya tekanan netizen dalam kasus ini,” ujarnya.
Sementara itu Mahrus Ali menilai kasus Ferdy Sambo memang menarik untuk teliti. Ia melihat adanya dua versi motif dari penasehat hukum dan jaksa yang berbeda yang kemudian sama-sama ditolak hakim. Ia menilai pertimbangan hukum tersebut kurang lengkap.
“Kemudian rentetannya terkait penembakan, apakah Sambo menembak. Dari hasil eksaminasi ada tujuh peluru di tubuh korban. Kemudian majelis hakim menyimpulkan Ferdy Sambo menembak dari hasil Analisa serpihan peluru tersebut,” katanya.
BACA JUGA : Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Vonis Mati!
Terlepas dari pro-kontra tersebut, para eksaminator hanya menilaidan menganalisa berdasarkan dokumen persidangan. Sehingga kajiannya bersifat doktronal dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
“Eksaminasi penting dilakukan karena bermanfaat baik secara teoritis untuk pengembangan khasanah keilmuan hukum pidana maupun praktik kemudian dijadikan sebagai bahan ajar bagi dosen dan mahasiswa pada mata kuliah eksaminasi publik,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Belajar Harmonisasi Tari Saman di Indonesia IHC Festival
Advertisement
Berita Populer
- Pilkada 2024, Bawaslu DIY Temukan Kekurangan Surat Suara di Beberapa TPS Ini
- Polda DIY Sebut Pengamanan Pilkada Jadi Prioritas
- Gunakan Hak Pilih Perdana di Pilkada, Pemain Muda PSS Ini Mimpikan Kemajuan Sepak Bola
- Lulusan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta Siap Bekerja di Dalam maupun Luar Negeri
- CPNS 2024: Pemkab Sleman Berikan Bocoran Materi Ujian Seleksi Kompetensi Bidang, Ini Linknya
Advertisement
Advertisement